Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pegawai Non-ASN (PP No. 11 Tahun 2025 dan PMK No. 23 Tahun 2025)

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

KPPN Purwakarta
Untuk publik
- x ditonton - dibuat 23 April 2025

Aset intelektual ini disebarluaskan di bawah Creative Commons Attribution 4.0 . Pelajari lebih lanjut terkait kebijakan hak cipta di sini

Untuk memberikan komentar dan rating pada pengetahuan ini, silahkan masuk !