Tata Cara Penundaan Dan/Atau Pemotongan DAU Dan/Atau DBH Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan
Untuk publik
- x ditonton - dibuat 26 Agustus 2024

Aset intelektual ini disebarluaskan di bawah Creative Commons Attribution 4.0 . Pelajari lebih lanjut terkait kebijakan hak cipta di sini

Untuk memberikan komentar dan rating pada pengetahuan ini, silahkan masuk !