Analisis Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-33/PB/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Analisis dan Konsolidasi Data Penerimaan Dana Perhitungan Fihak Ketiga Pegawai pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Direktorat Jenderal Perbendaharaan