Pembayaran Sebelum Barang/Jasa Diterima Dalam Pelaksanaan APBN, Seri 1: Transaksi Yang Boleh Dibayar Sebelum Barang/Jasa Diterima

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Achmat Subekan
Untuk publik
- x ditonton - dibuat 05 Juni 2023

Aset intelektual ini disebarluaskan di bawah Creative Commons Attribution 4.0 . Pelajari lebih lanjut terkait kebijakan hak cipta di sini

Untuk memberikan komentar dan rating pada pengetahuan ini, silahkan masuk !