Implementasi PMK-51/PMK.04/2026 Terhadap Proses Bisnis Pengangkutan Barang Impor Berupa Suku Cadang (Sparepart) Yang Digunakan Untuk Perbaikan Sarana Pengangkut Yang Tidak Dipergunakan Untuk Pengangkutan Dalam Daerah Pabean

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai