chevron_left Kembali ke Home

SERTIFIKASI

KONSULTAN PAJAK

Sertifikasi Konsultan Pajak diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP). ​

Informasi Umum

Berdasarkan PMK 111/2011 Jo. PMK 175/2022 Sertifikat Konsultan Pajak dapat diperoleh melalui tiga mekanisme, yakni:

  1. Pengakuan ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) program studi perpajakan;
  2. Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP); dan
  3. Penyetaraan bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sertifikat Konsultan Pajak terdiri atas tiga tingkatan 

Lokasi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak:

1. Pusdiklat Pajak, untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya;
2. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BDK) di lingkungan BPPK untuk wilayah di luar Jakarta; dan/atau
3. Lokasi lain yang ditentukan oleh Tim Penguji (sesuai Pengumuman Pendaftaran).

Syarat dan Ketentuan

Tata Cara Pendaftaran

search

Apakah Anda sudah memahami informasi
mengenai Sertifikasi Konsultan Pajak?


faq

Pelajari FAQ

Temukan semua jawaban dari pertanyaan seputar penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak

Hubungi Kami


email

uskp@kemenkeu.go.id


email

uskp@kemenkeu.go.id

Hak Cipta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Kementerian Keuangan Republik Indonesia