SERTIFIKASI
KONSULTAN PAJAK
Sertifikasi Konsultan Pajak diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP).
Informasi Umum
Berdasarkan PMK 111/2011 Jo. PMK 175/2022 Sertifikat Konsultan Pajak dapat diperoleh melalui tiga mekanisme, yakni:
Sertifikat Konsultan Pajak terdiri atas tiga tingkatan
Lokasi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak:
1. Pusdiklat Pajak, untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya;
2. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BDK) di lingkungan BPPK untuk wilayah di luar Jakarta; dan/atau
3. Lokasi lain yang ditentukan oleh Tim Penguji (sesuai Pengumuman Pendaftaran).
Syarat dan Ketentuan
Persyaratan Peserta USKP Tingkat A
Persyaratan Peserta USKP Tingkat B
Persyaratan Peserta USKP Tingkat C
Ketentuan Photo
Pengumuman
Tata Cara Pendaftaran
Apakah Anda sudah memahami informasi
mengenai Sertifikasi Konsultan Pajak?
Temukan semua jawaban dari pertanyaan seputar penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak
uskp@kemenkeu.go.id
uskp@kemenkeu.go.id