chevron_left Kembali ke Home

SERTIFIKASI

AHLI KEPABEANAN

Sertifikasi ini diselenggarakan oleh Pusdiklat Bea dan Cukai untuk memperoleh kompetensi di bidang kepabeanan

Informasi Umum

Proses Sertifikasi Ahli Kepabeanan dimulai dari pelaksanaan pendaftaran ujian sampaidengan penyerahan Sertifikat Ahli Kepabeanan. Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanandiselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan c.q. Pusat Pendidikan danPelatihan Bea dan Cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan dan Peraturan Kepala BPPK Nomor PER-5/PP2/2021 tentang Pedoman Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan.

Lokasi Ujian

1. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai, untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya;
2. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BDK) di lingkungan BPPK untuk wilayah di luarJakarta; dan/atau
3. Lokasi lain yang ditentukan oleh Tim Penguji (sesuai Pengumuman Pendaftaran).

janji

Syarat dan Ketentuan

Pendaftaran dan Biaya Ujian

Tata Cara Pendaftaran

Proses pendaftaran dapat dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran online pada tautan yang diinformasikan dalam setiap pengumuman pendaftaran. Tata cara pendaftaran adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi dengan lengkap seluruh data pendaftaran online sesuai dengan batas waktu yang ditentukan;
  2. Mengunggah (upload) berkas kelengkapan administrasi ujian sesuai persyaratan berupa:
    1. Scan berwarna asli (bukan fotokopi) identitas diri berfoto (KTP/SIM/KITAS).
    2. Scan berwarna Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).
      Untuk calon pendaftar yang memperoleh Ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka harus melampirkan bukti penyertaan ijazah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Tinggi.
    3. Scan berwarna Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    4. Pas foto berwarna dengan latar belakang biru, dengan ketentuan:
      • berposisi tegak lurus menghadap ke depan tampak kepala dan dada;
      • rasio foto lebar : tinggi adalah 4:6;
      • latar belakang berwarna biru dengan kode warna (#0000FF);
      • berpakaian rapi (bagi Pria mengenakan kemeja dan jas serta berdasi, bagi Wanita mengenakan kemeja dan blazer);
      • bukan hasil rekayasa komputer;
      • bukan pas foto cetak yang difoto;
      • cukup 1 file foto yang diunggah.
  3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang besarnya ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Contoh Pas Foto Pendaftaran Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan

search
Biaya

Sertifikasi Ahli Kepabeanan


Rp 1.000.000/Orang

Layanan Sertifikasi Ahli Kepabeanan

Apakah Anda sudah memahami informasi
mengenai Sertifikasi Ahli Kepabeanan?


faq

Pelajari FAQ

Temukan semua jawaban dari pertanyaan seputar keuangan negara!

Hubungi Kami


call

021-47862387

email

ppjk.pusdiklatbc@gmail.com

call

021-47862387


email

ppjk.pusdiklatbc@gmail.com

Saluran Pengaduan


Sebagai wujud pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, apabila terdapat indikasi fraud (kecurangan), dapat disampaikan pada saluran pengaduan yang tersedia melalui surel:


email

pengaduan.pbc@kemenkeu.go.id
bit.ly/Pengaduan_PBC
pengaduan.bppk@kemenkeu.go.id
wise.kemenkeu.go.id
lapor.go.id
gol.kpk.go.id

email

pengaduan.bppk@kemenkeu.go.id dan wise.kemenkeu.go.id