chevron_left Kembali ke Home

Loading banner...

SERTIFIKASI

AHLI KEPABEANAN

Sertifikasi ini diselenggarakan oleh Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu untuk memperoleh kompetensi di bidang kepabeanan.

Loading banner...

Informasi Umum

Proses Sertifikasi Ahli Kepabeanan dimulai dari pelaksanaan pendaftaran ujian sampai dengan penyerahan Sertifikat Ahli Kepabeanan. Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan c.q. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan dan Peraturan Kepala BPPK Nomor PER-4/PP/2025 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-5/PP/2021 tentang Pedoman Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan.

Lokasi Ujian

1. Unit pusat di lingkungan BPPK;
2. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan di lingkungan BPPK; dan/atau
3. Lokasi lainnya yang ditentukan oleh Tim Penguji.

janji

Syarat dan Ketentuan

Pendaftaran dan Biaya Ujian

Tata Cara Pendaftaran

Proses pendaftaran dapat dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran online pada tautan yang diinformasikan dalam setiap pengumuman pendaftaran. Tata cara pendaftaran adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi dengan lengkap seluruh data pendaftaran online sesuai dengan batas waktu yang ditentukan;
  2. Mengunggah (upload) berkas kelengkapan administrasi ujian sesuai persyaratan berupa:
    1. Scan berwarna asli (bukan fotokopi) identitas diri berfoto (KTP/SIM/KITAS).
    2. Scan berwarna Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).
      Untuk calon pendaftar yang memperoleh Ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka harus melampirkan bukti penyertaan ijazah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Tinggi.
    3. Scan berwarna Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    4. Pas foto berwarna dengan latar belakang biru, dengan ketentuan:
      • berposisi tegak lurus menghadap ke depan tampak kepala dan dada;
      • rasio foto lebar : tinggi adalah 4:6;
      • latar belakang berwarna biru dengan kode warna (#0000FF);
      • berpakaian rapi (bagi Pria mengenakan kemeja dan jas serta berdasi, bagi Wanita mengenakan kemeja dan blazer);
      • bukan hasil rekayasa komputer;
      • bukan pas foto cetak yang difoto;
      • cukup 1 file foto yang diunggah.
  3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang besarnya ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Contoh Pas Foto Pendaftaran Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan

search
Biaya

Sertifikasi Ahli Kepabeanan


Rp 1.000.000/Orang

Layanan Sertifikasi Ahli Kepabeanan

Apakah Anda sudah memahami informasi
mengenai Sertifikasi Ahli Kepabeanan?


faq

Pelajari FAQ

Temukan semua jawaban dari pertanyaan seputar keuangan negara!

Hubungi Kami


call

0821-1070-0220

email

sak.pusbinjfpm@kemenkeu.go.id

call

0821-1070-0220


email

sak.pusbinjfpm@kemenkeu.go.id

Saluran Pengaduan


email

pengaduan.bppk@kemenkeu.go.id dan wise.kemenkeu.go.id