Dasar Penilaian Harta Dalam Hal Terjadi Pengalihan Harta Termasuk Setoran Tunai Yang Diterima Oleh Badan Sebagai Pengganti Saham Atau Sebagai Pengganti Penyertaan Modal Pasal 10 Ayat (5) UU PPh

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan

LISTIYARKO WIJITO
Untuk publik
- x ditonton - dibuat 15 Desember 2023

Aset intelektual ini disebarluaskan di bawah Creative Commons Attribution 4.0 . Pelajari lebih lanjut terkait kebijakan hak cipta di sini

Untuk memberikan komentar dan rating pada pengetahuan ini, silahkan masuk !