BEDAH KASUS SENGKETA LELANG Pemenang Lelang Tidak Berhak Secara Suka-Suka Masuk Dan Menguasasi Obyek Lelang Setelah Dinyatakan Sebagai Pemenang Lelang Berdasarkan Ratio Decidendi Putusan MA No 2192K/Pdt.G/2013

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan

Aditya Wirawan
Untuk publik
- x ditonton - dibuat 30 Juni 2026

Aset intelektual ini disebarluaskan di bawah Creative Commons Attribution 4.0 . Pelajari lebih lanjut terkait kebijakan hak cipta di sini

Untuk memberikan komentar dan rating pada pengetahuan ini, silahkan masuk !