BEDAH KASUS SENGKETA LELANG Pemenang Lelang Tidak Berhak Secara Suka-Suka Masuk Dan Menguasasi Obyek Lelang Setelah Dinyatakan Sebagai Pemenang Lelang Berdasarkan Ratio Decidendi Putusan MA No 2192K/Pdt.G/2013

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan