Sertifikat Ahli Kepabeanan adalah surat pernyataan absah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang menerangkan bahwa pemiliknya telah lulus ujian sertifikasi Ahli Kepabeanan. Dengan demikian, untuk mendapatkan Sertifikat Ahli Kepabeanan, Anda harus mengikuti dan lulus ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan.