Pejabat yang berwenang untuk menerbitkan Sertifikat Ahli Kepabeanan adalah Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) - Kementerian Keuangan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BPPK yang mendapatkan pelimpahan wewenang dari Kepala BPPK.