klc-logo
BerandaPelatihanPusat PengetahuanKemenkeupediaKemenkeu PRIME
Masuk
  • Beranda
  • Pusat Bantuan
  • FAQ
  • Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK)

   Kembali ke Pusat Bantuan

  • Login
  • Registrasi
  • Kata Sandi
  • Pelatihan
  • Tugas
  • Kuis
  • Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK)
  • Knowledge Management System
  • Sertifikasi Konsultan Pajak
  • Implementasi KLC Office
keyboard_arrow_leftKembali

Bagaimana melakukan Perekaman Database?

Perekaman database Sertifikat Ahli Kepabeanan secara online dengan mengisi formulir layanan pada https://bit.ly/perekaman_database_SAK dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Scan surat permohonan perekaman database sertifikat yang ditandatangani pemilik sertifikat, ditujukan kepada Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu (diketik, format bebas);

2. Scan surat pernyataan bermeterai bahwa sertifikat tersebut benar-benar milik sendiri dan dipergunakan hanya pada 1 (satu) perusahaan terkait (sebutkan nama perusahaannya);

3. Swafoto (selfie) pemilik sertifikat memegang asli KTP;

4. Swafoto (selfie) pemilik sertifikat memegang asli Sertifikat Ahli Kepabeanan;

5. Scan asli (berwarna) sertifikat ahli kepabeanan; dan

6. Scan asli (berwarna) KTP.


Sebagai komitmen layanan, bahwa sertifikat di input pada database maksimal lima hari kerja dari dokumen dinyatakan lengkap dari pemohon.

logo

Hak Cipta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Manajemen Situs Kemenkeu Learning Center

Jl. Purnawarman No 99 Kebayoran Baru, Jakarta

Selatan

KLC

Pusat Pelatihan

Pusat Pengetahuan

Pusat Bantuan

Sertifikasi

CAT (Computer Assisted Test) / Ujian Online

KSPP (Kerja Sama Program Pelatihan)

SIPP (Sistem Informasi Pemantauan Pembelajaran)

exloc. (Expert Locator Kemenkeu)

Kemenkeupedia

Bantuan dan Panduan

Kemenkeu PRIME

Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

bppk.kemenkeu

@bppkkemenkeu

BPPK Kemenkeu RI

bppkkemenkeu


Unduh Aplikasi KLC Mobile