Perekaman database Sertifikat Ahli Kepabeanan secara online dengan mengisi formulir layanan pada https://bit.ly/perekaman_database_SAK dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. Scan surat permohonan perekaman database sertifikat yang ditandatangani pemilik sertifikat, ditujukan kepada Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu (diketik, format bebas);
2. Scan surat pernyataan bermeterai bahwa sertifikat tersebut benar-benar milik sendiri dan dipergunakan hanya pada 1 (satu) perusahaan terkait (sebutkan nama perusahaannya);
3. Swafoto (selfie) pemilik sertifikat memegang asli KTP;
4. Swafoto (selfie) pemilik sertifikat memegang asli Sertifikat Ahli Kepabeanan;
5. Scan asli (berwarna) sertifikat ahli kepabeanan; dan
6. Scan asli (berwarna) KTP.
Sebagai komitmen layanan, bahwa sertifikat di input pada database maksimal lima hari kerja dari dokumen dinyatakan lengkap dari pemohon.