Akreditasi Program Pelatihan Teknis

Di Bidang Keuangan Negara

BPPK diberikan mandat untuk menjaminkan mutu pelatihan pelatihan teknis di Bidang Keuangan Negara bagi ASN dan memiliki kewenangan untuk memberikan dan mencabut Akreditasi terhadap program pelatihan teknis di Bidang Keuangan Negara yang diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Pemerintah (LPP).

Manfaat Akreditasi Program

Dengan akreditasi, program Anda memiliki standar kualitas tinggi dan meningkatkan kepercayaan publik serta kredibilitas lembaga. Hal ini membantu memastikan program-program yang ditawarkan relevan, efektif, dan sesuai dengan standar industri.

Prioritas Pembinaan

  • Pedoman dan desain pembelajaran untuk Program Pelatihan Terakreditasi.
  • Pengembangan kompetensi Keuangan Negara untuk pengajar.
  • Bantuan Tenaga Pengajar untuk Program Pelatihan Terakreditasi.
  • Pendampingan dalam desain pembelajaran Program Pelatihan Terakreditasi.
  • Informasi untuk Akreditasi Program.

Informasi Terkini dan Terpercaya

Dapatkan pembaruan informasi terkait dengan akreditasi dan pedoman terbaru untuk memastikan bahwa program Anda selalu memenuhi persyaratan akreditasi yang diperlukan.

Fleksibilitas Penyelenggaraan Program

Nikmati kemudahan mengatur dan menyelenggarakan program pelatihan yang membutuhkan akreditasi sesuai dengan kebutuhan Anda.

Tahapan Akreditasi Program

Lini Masa Akreditasi Program ditetapkan paling lama 65 hari kerja sejak Confirmation to proceed diterbitkan.
Steps

Prasyarat Akreditasi
Program

Prasyarat akreditasi program adalah kriteria atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah program agar memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Ini mencakup berbagai aspek, seperti kurikulum yang relevan, fasilitas yang memadai, kualifikasi pengajar, dan pemenuhan persyaratan administratif.

Syarat Substantif

Program Pelatihan yang akan diajukan permohonan Akreditasi Program harus merupakan Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara

Syarat Teknis

  • 1. Program Pelatihan telah diselenggarakan pada 1 (satu) tahun terakhir.
  • 2. Dokumen rencana penyelenggaraan Program Pelatihan untuk periode 1 (satu) tahun berikutnya
  • 3. Ketersediaan tenaga pengajar di Bidang Keuangan Negara

Syarat Administratif

Salinan Sertifikat/Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara mengenai Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan

Surat Permohonan Akreditasi

Surat Permohonan Akreditasi Program dilengkapi dengan Formulir Kelengkapan Dokumen Persyaratan Permohonan Akreditasi Program sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E Peraturan Kepala BPPK Nomor PER-2/PP/2023.

Permohonan Akreditasi
Program

Surat Permohonan Akreditasi Program memuat informasi:

Keterangan pengajuan Akreditasi Program baru/re-akreditasi, program/peningkatan kualitas status Akreditasi, Program/pengajuan ulang Akreditasi Program.

Keterangan telah mendapatkan akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan dari Lembaga Administrasi Negara.

Data mengenai Daftar Program Pelatihan;

Mencantumkan alamat surel atau nomor kontak Lembaga Pelatihan

Riwayat penyelenggaraan Pelatihan Teknis di Lembaga Pelatihan terkait untuk pengajuan Akreditasi Program baru

Informasi terkait masa berlaku Akreditasi Program sebelumnya untuk pengajuan re-Akreditasi Program

Informasi terkait status Akreditasi Program sebelumnya untuk pengajuan peningkatan kualitas status Akreditasi Program dan pengajuan ulang Akreditasi Program.

Hak Cipta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Manajemen Situs Kemenkeu Learning Center

Jl. Purnawarman No 99 Kebayoran Baru, Jakarta

Selatan Telp: 021-29054300

Ikuti Kami

bppk.kemenkeu

@bppkkemenkeu

BPPK Kemenkeu RI

bppkkemenkeu

Unduh Aplikasi KLC Mobile

google play
app store